Bea Cukai Tegah Penyelundupan Impor Kura-Kura dan Salamander llegal

20180418_163138Bea Cukai Tegah Penyelundupan Impor Kura-Kura dan Salamander llegal

Tangerang,

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai garda terdepan dari masuknya barang-barang kedalam negara Indonesia berpedoman pada peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian atau Instansi terkait, termasuk didalamnya adalah terkait importasi satwa hidup.

Kali ini, petugas Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kura-kura dan salamander illegal yang dibungkus kedalam 16 kemasan di terminal Kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 17 April 2018.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Soekarno-Hatta pada hari Rabu tanggal 18 April 2018, Kepala KPU BC Soekarno-Hatta melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Dadan Farid, menyatakan kronologi penegahan diawali dari hasil pemindaian sinar X yang diduga berisi satwa hidup.

“Dari pemeriksaan awal tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang dengan disaksikan oleh pemilik barang berinisial H yang datang dari Hongkong menumpangi pesawat Cathay Pacific CX 797. Dari hasil pemeriksaan fisik tersebut ditemukan kantong-kantong berisi satwa hidup dan petugas Bea Cukai kemudian meminta penumpang untuk menyerahkan dokumen perizinan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan fisik lebih lanjut, diketahui bahwa koper yang dibawa oleh penumpang tersebut berisi 471 ekor kura-kura dan 24 ekor salamander dan penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 447/Kpts-lI/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar diatur beberapa hal yaitu spesimen dari jenis-jenis yang tidak dilindungi dan termasuk dalam Appendiks CITES dapat dibawa baik untuk ekspor, re-ekspor, maupun impor sebagai barang bawaan, maupun cinderamata setelah mendapatkan izin (CITES permit).

Peredaran komersial luar negeri baik ekspor, impor, re-ekspor maupun introduksi dari laut wajib disertai dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN). Petugas Balai atau Bea Cukai atau Karantina memeriksa dan memverifikasi kesesuaian antara specimen dan data dalam SATS-LN, atau dalam hal impor dengan izin CITES negara pengekspor.

Selanjutnya ratusan ekor kura-kura dan salamander diserahkan kepada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam melalui Kantor Seksi Wilayah II Tegal Alur guna penanganan lebih lanjut. (Sly)