Berantas Calo, Bupati Lounching Regulasi Bidang Perijinan dan Non-Perijinan

tmp_20140408_155507-1-736345743Berantas Calo, Bupati Lounching Regulasi Bidang Perijinan dan Non-Perijinan

Portal Tangerang,

Dalam meningkatkan pelayanan dalam hal perijinan Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melaunching Regulasi Bidang perizinan dan non-Perizinan. Dengan dibukanya system ini, maka secara tidak langsung para calo yang biasa berkeliaran di perijinan sudah tidak bisa lagi melakukan aksinya. Hal ini dikatakan oleh Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar di Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

“Saya berharap kedepan tidak ada lagi calo atau oknum yg bermain. Karena setiap yang mengajukan perijinan sesuai dengan nomor urut tidak ada lagi yang lewat calo, semua harus sesuai dengan prosedure dan nomor yang terdaftar” kata A. Zaki Iskandar.
Ditambahkan Bupati bahwa hal ini merupakan salah satu peningkatan pelayanan untuk masyarakat, dan juga salah satu dari 25 program unggulan menuju Kabupaten Tangerang Gemilang.

Sementera itu Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, menjelaskan SPM (Standar Pelayanan Minimal) merupakan sebuah amanat yang tercantum dalam UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 11 ayat (4), yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, undang-undang tersebut juga diperkuat dengan PP nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman penyusunan dan penerapan SPM yang diikuti dengan terbitnya 15 peraturan dari kementrian/lembaga pemerintah non kementrian.

“Atas dasar tersebut serta adanya surat edaran Mendagri tanggal 26 Maret 2012 nomor 100/1023/SJ tentang Percepatan Penerapan Pelaksanaan dan Pencapaian SPM di daerah, maka sebagai pihak pemerintah daerah, kita harus mensukseskan program tersebut, salah satunya ialah dengan cara menetapkan arah kebijakan yang terpadu, yang pada akhirnya dapat meminimalisir beberapa kendala didalam proses pelaksanaannya” kata Adiyat.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menekankan kepada para SKPD agar terus bekerja dan memberikan pelayanan yg maksimal kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan disetiap SKPD, jangan sampai ada lagi pengaduan-pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan yang membuat masyarakat tidak puas. “Saya berharap kepada seluruh SKPD agar terus memaksimalkan Pelayanan” ujar Bupati. Tidak hanya itu Bupati juga mrnginginkan setelah dilakukannya rapat ini agar terlaksananya pengisian template operasional dan pembiayaan untuk 15 SPM di Kabupaten Tangerang. Terlaksananya evaluasi kegiatan dokumentasi dalam rangka percepatan penerapan SPM.

Ketika ditanya mengenai jika ditemukannya oknum PNS yang menjadi calo, Bupati menegaskan bahwa akan dilakukan tindakan tegas. (Adv)