Edarkan Judi Togel, Dua Janda Diamankan

Edarkan Judi Togel, Dua Janda Diamankan

Tangerang

Jajaran Satuan Kriminal Polsek Serpong berhasil menangkap tiga orang yang kedapatan sedang mengedarkan judi togel, dua diantaranya adalah wanita dan statusnya janda.

Adalah SM (22) warga Kp. Sengkol Kelurahan Muncul, Kec. Setu Tangerang Selatan, kemudian dua wanita dengan inisial IR (22) warga Gunung Sindur Bogor dan EM (37) warga Buaran Victor, Serong Tangerang Selatan.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Toto Daniyanto mengatakan bahwa keiga tersangka ditangkap pada Minggu (9/11) malam. “Yang pertama kita amankan adalah SM, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkapEM dan IR” kata AKP Toto Daniyanto.

Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Cikupa ini bahwa pengamanan terhadap ketiga tersangka ini berkat adanya laporan warga sekitar yang mengatakan bahwa dirumah EM sering dilakukan transaksi judi. “Maka dari itu kami langsung lakukan pengamatan, kemudian kami lakukan penangkapan” jelas AKP Toto Daniyanto.

Toto juga menjelaskan bahwa yang pertama dilakukan penangkapan adalah tersangka SM dan EM dengan barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan pasang angka dan uang tunai sebesar 150 ribu. Tidak hanya itu satu unit handphone Nexian warna biru serta satu unit handphone evercross.

Kemudian dari keterangan kedua tersangka petugas melakukan pengembangkan dan berhasil menangkap tersangka IR. “Tersangka IR berhasil kami amankan di rumahnya di Gunung Sindur, Bogor. Dan dari tangan IR kami berhasil mengamankan uang hasil mengedarkan judi togel sebesar Rp 750.000, satu unit handphone Nexian warna biru, satu unit handphone Evercros warna merah dan 1 unit handphone nokia warna hitam” tambah AKP Toto Daniyanto.

Sementara itu tersangka IR mengaku kalau dirinya terpaksa mengedarkan judi karena terdesak kebutuhan untuk hidup. “Saya sudah dicerai suami saya, dan tidak ada lagi yang menafkahi saya. Maka dari itu saya terpaksa mengedarkan judi untuk menyambung hidup” kata IR dihadapan petugas.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Serpong, dan mereka terancam hukuman diatas lima tahun karena melanggar pasal 303 tentang perjudian.

Untuk diketahui, perang terhadap perjudian tanpa pandang bulu kiranya bukan sekedar wacana di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bukti itu setidaknya dibuktikan oleh petugas Polsek serpong. Tiga pengecer judi toto Gelap (Togel) diringkus dan ditahan, meskiu dua diantaranya merupakan wanita yang telah berstatus janda. (sly)