Kurang Dari 24 Jam, Pembunuh Obed Berhasil Ditangkap

20130515_115244792925499Kurang Dari 24 Jam, Pembunuh Obed Berhasil Ditangkap

Portal Tangerang,

Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan 3 orang.

Adalah Ade Mian alias Ompong (42) yang pada saat kejadian membacok Obed Misa di kepala, Kusnadi alias Slank (23) yang menusuk punggung Obed sebanyak 2 kali, Saipul Maulana alias Ipul (22), Deden alias Belong (27) yang memukul korban sampai berkali-kali. Kemudian Suryadi alias Delu (21), Tohani alias Tawil (51) dan Sasmita Wijaya (22) mengejar korban dan kelompok Thomas. Kemudian Suhendra alias Jendol (27)melemparkan kayu ke arah Obed Misa dan kelompok Thomas, keseluruhan tersangka adalah warga Kp. Kadu Sabrang, Cikupa Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo mengatakan bahwa penangkapan ke 8 tersangka hanya butuh waktu 2 jam setelah kejadian. “Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan berdasarkan Investigasi yang ditemukan dilapangan. Kemudian untuk sementara 8 orang tersangka yang terlibat tawuran pada malam itu berhasil diamankan” ujar Kombespol Bambang Priyo Andogo.

Ditambahkannya kembali bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan olah TKP oleh Tim Investigasi, kemudian otopsi kepada korban dilakukan di RSUD Tangerang dan mengambil kuku jari para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

“Penangkapan tersangka dilakukan oleh kerjasama yang baik antara Polresta Tangerang dengan Polda Metro Jaya secara berangkai sejak pukul 02.00 wib – 06.30 WIB. Maka dari itu hanya butuh 2 jam sejak peristiwa pembunuhan tersebut dan kita untuk berhasil menangkapnya” tambah Kombespol Bambang Priyo Andogo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan 8 DPO yang sekarang masih dalam pengejaran sudah terindentifikasi identitasnya. “Mereka adalah Stev (Arek), Andri alias Belo, Bayu, Ateng, Aji, Adang, Nurdiansyah alias Bebek dan Wainan. Dan saya juga menghimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan kekantor Polisi. Dan para pihak agar tidak melakukan aksi atas nama kelompok masing-masing. Karena jika berani bertindak maka kam akan segera melakukan tindakan tegas karena hukum harus ditegakan kepada siapa saja” kata Kompol Silitonga.

Dalam kasus pengeroyokan ini sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan. Yaitu Agus Sunandar dan Ahmad Fahrozy yang berprofesi sebagai satpam, kemudian 11 orang dari dua kelompok. Tidak hanya itu, Ahmad Syahrir selaku warga Kadu Jaya serta 8 saksi mahkota.

Kemudian Kombespol Bambang Priyo Andogo juga menegaskan bahwa berkaitan dengan kejadian ini ada dua TKP yang juga terdapat korban yaitu Yogi dan Octo. “Lokasi penemuan tersebut di depan KFC dan belakang RM Bogasari. Namun kita sudah melakukan upaya yang sama agar kasus ini bisa cepat terungkap” tegas Kombespol Bambang Priyo Andogo.

“Kita belum bisa menentukan dan menyampaikannya, karena kasus ini belum dilakukan gelar untuk bisa menentukan siapa tersangkanya. Maka dari itu setiap tahapan dalam proses penyidikan harus dilakukan gelar” pungkas Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga.

Dalam kasus meninggalnya Obes Misa para tersangka bisa dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 ayat (3) KUHP, 170 ayat (3) KUHP, 160 KUHP, 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Sly)