Mengganggu Keselamatan, Ojeg Tangga di Tol Tangerang Merak Dimusnahkan

20180315_102008Mengganggu Keselamatan, Ojeg Tangga di Tol Tangerang Merak Dimusnahkan

Tangerang,

Sebagai bentuk optimalisasi pelayanan dan keamanan bagi pengguna jalan, ASTRA infra Toll Road Tangerang-Merak (ASTRA Tol Tamer) kembali melakukan penertiban tangga naik turun penumpang (natupang) di Jalan Tol Tangerang-Merak.

Dalam kegiatan ini manajemen ASTRA Tol Tamer yang diwakili oleh Indah Permanasari Kepala Divisi Hukum & Humas dan Kepala Divisi Operasi Ega N Boga bersama dengan Patroli Jalan Raya Serang melakukan pemusnahan barang bukti yang dimanfaatkan oleh oknum untuk menerobos pagar pembatas kawasan di sekitar tol, Kamis (15/3/2018).

Kepala Divisi Operasi Ega N Boga mengatakan bahwa kegiatan ini selain merupakan bagian dari Operasi Keselamatan yang dilaksanakan sejak tanggal 5-28 Maret 2018 juga merupakan aksi lanjutan dari komitmen bersama yang ditandatangani pada tanggal 16 Oktober tahun 2015 oleh ASTRA Tol Tamer bersama dengan Dirlantas Polda, Ka. lnduk PJR Korlantas Polri, Organda Propinsi Banten, serta berbagai perwakilan baik dari pengusaha bus, pengusaha pabrik dan tokoh masyarakat untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang yang berbunyi penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan”, katanya saat melakukan pemusnahan tangga di jalan Tol Tangerang Merak, KM 56-57.

Penegakan peraturan ini juga selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol. Bahkan, dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atauddenda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratusjuta Rupiah).

“Sejak tahun 2014 melalui program Village Visit ASTRA Tol Tamer juga terus melakukan sosialisasi larangan natupang ke sejumlah desa yang sering dijadikan sebagai lokasi natupang seperti di KM 41, KM 54, KM 66, KM 76, KM 85 dan KM 90 arah Jakarta dan Merak ruas tol Tangerang-Merak serta mengunjungi beberapa kawasan industri yang berdekatan dengan lokasi natupang. Tidak hanya sampai disitu, edukasi melalui media luar ruang semakin gencar dilakukan ASTRA Tol Tamer melalui Spanduk, Variabel Message Sign (VMS) yang tersebar di sepanjang Tol Tangerang-Merak maupun akses masuk tol,” ujarnya kembali. (Sly)