Pengangguran Tukang Gadein Motor Ditangkep Petugas

Tersangka Ali

Pengangguran Tukang Gadein Motor Ditangkep Petugas

Portal Tangerang,

M. Ali Rojali alias Ali ditangkap Jajaran Sat Reskrim Polsek Cikupa ketika melintas di jalan raya Cikupa. Ali ditangkap karena menggadaikan motor yang dipinjam dari seotang kawannya yang tinggal di Pasir Gadung, Cikupa Kabupaten.

Berawal ketika AB salah satu korban penipuan melihat Ali sedang melintas. Spontan AB berteriak memanggil Ali, mendengar namanya dipanggil Ali menengok. Namun Ali kaget ketika melihat yang memanggilnya adalah orang yang pernah ditipu.

Ali sempat ingin melarikan diri, namun AB langsung mencegatnya. Sempat terjadi perkelahian, namun warga melerai. Untungnya petugas yang sedang melakukan observasi segera mengamankan Ali dari amukan warga. ” Kami melihat ada keributan, dan tersangka Ali hampir saja dihakimi massa. Maka dari itu segera kami bawa ke Polsek ” kata AKP Endang Efendi, Kanit Reskrim Polsek Cikupa.

Ali yang tinggal di Pasir Gadung Kedaton Rt 05/01 Cikupa, Kabupaten Tangerang memang sudah sering melakukan penggelapan sepeda motor. ” Menurut pengakuannya dia sudah 4 kali beraksi, biasanya dengan cara pura-pura meminjam motor orang yang dia kenal dan menggadaikannya, ” kata AKP Endang Efendi.

Selain itu ada 4 laporan yang masuk ke Polsek Cikupa terkait sepak terjang Ali. ” LP ada empat, dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. ” tambahnya lagi.

Sementara itu Ali mengaku kalau uang itu dia gunakan untuk senang-senang. ” Biasanya saya beraksi di wilayah Bitung, Jatiuwung, dan Pasir Gadung Cikupa. Cuma kemarin saya kepergok sama yang punya motor jadinya ketangkep ” kata Ali.

Tersangka M. Ali Rojali bisa dijerat pasal 363 dan 378 mengenai pencurian dengan pemberatan serta penggelapan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Sly)