Samsat Cikokol Siapkan Pelayanan Maksimal Pasca Lebaran

tmp_20140722_101839368777373Samsat Cikokol Siapkan Pelayanan Maksimal Pasca Lebaran

Portal Tangerang,

Pasca libur lebaran dan cuti bersama berakhir, disinyalir akan membludaknya para wajib pajak yang melakukan perpanjangan. Dan Samsat Cikokol sudah siap dalam mengantisipasi hal tersebut.

Demikian yang dikatakan Kasi PKB dan BBNKB UPT DPPKAD Provinsi Banten Cikokol Kota Tangerang, Agus Haryanto. Beliau mengatakan bahwa untuk pelayanan di Samsat Cikokol Kota Tangerang sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang menyatakan bahwa cuti bersama dimulai dari tanggal 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2014. “Jadi sebelum cuti bersama kami sudah melakukan pelayanan yang maksimal serta menyiapkan untuk antisipasi pasca lebaran ini” kata Agus Haryanto.

Ketika ditanya mengenai denda para wajib pajak yang jatuh tempo pada saat cuti bersama, Agus menjelaskan bahwa para wajib pajak yang memang jatuh temponya pada saat libur akan digratiskan. “Untuk pembayaran setelah libur tidak dikenakan biaya denda, semua bisa dilihat sewaktu daftar ulang” jelas Agus Haryanto.

Jadi jika para wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juli dan membayarkan kewajibannya pada tanggal 2 Agustus 2014 maka tidak akan dikenakan biaya denda. “Jatuh tempo setelah habis lebaran diaturan kami adalah 3 hari setelah masa waktunya habis, dan itupun diluar waktu libur atau cuti bersama. Namun jika para wajib pajak membayarkannya satu minggu stelah habis masa cuti bersama, maka akan dikenakan biaya denda seperti biasanya yaitu 2 persen /bulan” kata Agus Haryanto kembali.

Ketika ditanya mengenai antisipasi yang akan dilakukan mengenai pelayanan setelah libur lebaran, Agus menjelaskan bahwa Samsat Cikokol telah mempersiapkan personilnya. “Kami sudah siapkan personil yang pada saat setelah libur lebaran ini para wajib pajak meningkat sampai dua kali lipat. Saya juga sudah meminta agar seluruh pegawai untuk ontime, saya rasa mereka sudah sangat profesional dan sudah terbiasa melayani” tegas Kasi PKB dan BBNKB UPT DPPKAD Provinsi Banten Cikokol Kota Tangerang, Agus Haryanto. (Sly)