Terkait Pilkada, DPRD Kota Tangerang Minta Ketegasan MK

tmp_20131106_1234131808458096Terkait Pilkada, DPRD Kota Tangerang Minta Ketegasan MK

Portal Tangerang,

Tanggal 10 November 2013 jabatan Plt Walikota Tangerang yang sekarang dijabat oleh Arif R Wismansyah akan berakhir. Dan sampai saat ini Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah pasangan nomor 5 yaitu Arif R Wismansyah akan dimenangkan atau Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada MK agar bisa memberikan keputusan. “Memang periode Walikota dan Wakil Walikota tahun 2008-2013 menurut surat keputusan akan berakhir pada tanggal 10 November 2013, Dan pelantikannya tanggal 16 November. Maka dari itu perlu adanya satu kepastian kepemimpinan” kata Herry Rumawatine.

Dijelaskan kembali bahwa melihat situasi Kota Tangerang, MK harus segera memutuskan hasil dari Pilkada Kota Tangerang. Maka dari itu DPRD Kota Tangerang beberapa hari lalu sudah menerima surat dari Plt Walikota Tangerang Arif R Wismansyah yang menanyakan kepastian kepemimpinan.

“Oleh karena itu kami mengirim surat ke MK dan Kemendagri untuk menjelaskan kondisi yang sesungguhnya kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota yang lalu. Mengingat sebentar lagi harusnya sudah ada pelantikan, mudah-mudahan dengan adanya surat kami bisa dijadikan pertimbangan untuk segera ada keputusan, apakah melakukan PSU atau memenangkan pasangan Arif-Sachrudin” jelas Herry Rumawatine.

Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tetap harus segera dilaksanakan. Karena kalau keputusannya PSU itu harus ada pejabat sementara yang diturunkan, sebelum masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang lalu berakhir. Namun jika keputusannya adalah memenangkan pasangan nomor 5, harus segera ada Surat Keputusan karena akan dilakukan pelantikan pada tanggal 16 November 2013 mendatang.

Ketika ditanya apakah dari Provinsi Banten sudah memberitahukan siapa yang akan menggantikan posisi Walikota, Herry menjawab pihaknya belum menerima surat tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima, artinya masih menunggu keputusan MK, mudah-mudahan MK harus sudah mengambil keputusan” tegas Ketua DPRD Kota Tangerang. (Sly)